Dalam penggeledahan di Kantor BPN Bengkulu Selatan, tim penyidik menemukan sejumlah dokumen penting, di antaranya warkah atau dokumen asal-usul tanah serta beberapa berkas kegiatan terkait penerbitan SHM tersebut.
Sementara itu, di kediaman GM, tim tidak menemukan dokumen maupun sertifikat karena yang bersangkutan sedang berada di luar kota.
“Untuk di rumah GM tidak ditemukan dokumen karena yang bersangkutan sedang keluar kota dan sertifikat tidak berada di rumah. Namun, yang bersangkutan menyampaikan bahwa sertifikat tersebut akan diantarkan dalam minggu ini,” jelasnya.
Sementara itu, dari hasil penggeledahan di rumah SU, penyidik menemukan tujuh sertifikat. Selain itu, dua sertifikat lainnya berada di rumah anak SU, satu sertifikat dalam kondisi diagunkan di bank, dan satu lagi berada di Lubuk Tapi dan akan dibawa ke Bengkulu Selatan.
















