Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Dr. Denny Agustian, SH, MH, membenarkan penetapan status hukum terhadap keempat orang ini. Ia menyampaikan bahwa penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, SH, MH, menjelaskan bahwa para tersangka diduga terlibat langsung dalam rekayasa Rencana Anggaran Biaya (RAB) pengadaan AVR dan SKU. Tindakan ini dilakukan dengan menaikkan harga pengadaan secara tidak wajar.
Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai sekitar Rp13 miliar. Dugaan kerugian ini masih akan dihitung secara lebih rinci melalui audit lanjutan.
















