BENGKULU, BEKENTV – Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali melanjutkan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Sistem Kontrol Unit (SKU) dan Automatic Voltage Regulator (AVR) pada PLTA Musi periode 2022–2023.
Pada Selasa malam, 24 Februari 2026, Kejati Bengkulu secara resmi menetapkan dan langsung menahan empat orang sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 11 jam. Penetapan dilakukan sekitar pukul 23.45 WIB di kantor Kejati Bengkulu.
Empat orang yang dijerat berasal dari jajaran pimpinan dan mitra perusahaan, yaitu Sales Engineer PT Yokogawa Indonesia Osmond Pratama Manurung, Sales Manager PT Yokogawa Indonesia Syaifur Rijal, Direktur PT Yokogawa Indonesia Tulus Sudono, serta Direktur PT Austindo Prima Daya Abadi.
















