Total potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp8 miliar.
Hingga kini, ketiga tersangka belum ditahan. Namun, penyidik masih melakukan pemeriksaan tambahan serta analisis keuangan untuk memperkuat pembuktian.
Kasus ini pertama kali mencuat pada awal 2025 setelah sejumlah pegawai PDAM melaporkan adanya pungutan liar dalam proses rekrutmen tenaga PHL. Para pelapor mengaku diminta menyetor sejumlah uang agar bisa diterima bekerja, tanpa kontrak resmi atau perjanjian tertulis.
Sejak penyelidikan dimulai pada Februari 2025, penyidik telah memeriksa lebih dari 170 saksi, termasuk pejabat internal PDAM, ajudan mantan wali kota, hingga pegawai harian lepas.
















