Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu Denny Agustian, didampingi Kasi Penuntutan Arief Wirawan, membenarkan hal tersebut.
“Benar, beberapa hari yang lalu kami menerima SPDP dari penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu,” ujar Denny.
Arief menambahkan, pihaknya telah menunjuk sejumlah jaksa peneliti untuk mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan sesuai prosedur.
“Kami masih menunggu pelimpahan berkas tahap pertama dari penyidik,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan dua dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PDAM. Pertama, dugaan gratifikasi senilai Rp4–5 miliar. Kedua, dugaan penggelapan dana pegawai harian lepas (PHL) dengan nilai kerugian serupa.
















