BENGKULU, BEKENTV – Kasus dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Hidayah Kota Bengkulu memasuki babak baru.
Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Dari data yang dihimpun, ketiga tersangka masing-masing berinisial S-B selaku Direktur PDAM Tirta Hidayah, E-H Kepala Subbagian, dan I-P mantan pejabat subbagian di perusahaan yang sama.
Penetapan status tersangka ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
















