Menurut Arif, dokumen HGB dan HPL itu diduga menjadi bagian dari rangkaian perubahan status hak atas lahan yang kemudian dimanfaatkan para terdakwa untuk diagunkan ke pihak perbankan. Dalam prosesnnya, status HGB dan HPL seharusnya dialihkan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
“HGB dan HPL ini digunakan para terdakwa untuk diagunkan di bank. Memang dalam prosesnya harus ada peralihan dari HGB dan HPL menjadi SHGB,” jelasnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain untuk menguatkan pembuktian unsur perbuatan melawan hukum dan dugaan kerugian keuangan daerah.
















