Aditya menambahkan bahwa penerbitan alas hak ini sepenuhnya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak ada penjaminan tanah milik negara.
“HPL-nya ini ga ke mana-mana, aset negara tetap aman. Yang dijaminkan ke bank murni hanya HGB-nya, dan antara HGB dengan HPL ini adalah dua hak yang berbeda,” ujar Aditya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, Dr. Arif Wirawan, S.H., M.H., menilai keterangan saksi memperjelas adanya penandatanganan dokumen penting yang berpengaruh pada proses hukum perkara tersebut.
“Tadi sudah kita dengar bersama, saksi mengakui ikut menandatangani HGB dan HPL Mega Mall dan PTM, dan menyatakan khilaf menandatangani surat-surat tersebut,” kata Arif usai persidangan, Rabu, 28 Januari 2026.
















