“HPL bersifat menguasai, bukan memiliki layaknya Hak Milik, sehingga posisinya sebagai aset daerah tetap utuh meski di atasnya berdiri bangunan komersial berstatus HGB,” kata Amrullah.
Pernyataan ini mematahkan isu bahwa kerja sama ini berisiko menghilangkan aset Pemkot Bengkulu. Saksi juga menerangkan bahwa tindakan Pihak Swasta menjaminkan Sertifikat HGB untuk mendapatkan pendanaan pembangunan adalah tindakan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penasihat Hukum Terdakwa Aditya Sembadha S.H. menanggapi keterangan saksi yang sangat teknis namun krusial ini.
“Sidang hari ini saksi yang didatangkan lewat zoom adalah Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu pada saat itu. Saksi menjelaskan secara tegas terkait alas hak dari PTM dan Mega Mall, yaitu HGB di atas tanah HPL.” Jelas Aditya Sembadha S.H.
















