Tak hanya itu, Polda NTB turut menetapkan Didik sebagai tersangka penerima aliran dana hasil kejahatan narkotika. Ia disebut menerima sekitar Rp2,8 miliar dari Koh Erwin melalui AKP Malaungi selama periode Juni hingga November 2025.
Atas perbuatannya, Didik dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Saat ini ia juga ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lanjutan.
















