Selain itu, aparat juga tengah menelusuri kemungkinan keterkaitan kedua bandar tersebut dengan jaringan narkotika lintas negara. Proses penelusuran aliran uang dilakukan dengan melibatkan PPATK untuk memetakan transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan sejumlah nama yang diduga terlibat.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Didik sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Ia dinilai bertanggung jawab atas sebuah koper putih berisi narkotika yang dititipkan kepada Aipda Dianita di wilayah Tangerang, Banten.
Barang bukti yang disita meliputi sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir serta dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram, alprazolam 19 butir, Happy Five dua butir, dan ketamin lima gram. Hasil pemeriksaan rambut melalui Hair Follicle Drug Test juga menunjukkan Didik positif mengonsumsi narkoba.
















