Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Dede Frastien, menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan banding setelah berkoordinasi dengan keluarga.
“Kami sudah berkoordinasi dan sepakat untuk mengajukan banding. Ada beberapa poin dalam putusan yang menurut kami tidak tepat dan seharusnya tidak menyeret terdakwa dalam perkara ini,” kata Dede.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, Lucky Selvano Marigo, menyampaikan bahwa pihaknya masih akan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Namun ia menegaskan, seluruh unsur dakwaan yang diajukan JPU telah terbukti di persidangan. (Imron)
















