Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun serta denda sebesar Rp10 miliar subsider 2 bulan kurungan. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara dan denda serupa, dengan subsider 4 bulan kurungan.
Usai sidang, terdakwa Yogi Ferdiansyah menyatakan dirinya merasa dizalimi dalam perkara ini. Ia menilai kasus fraud tersebut melibatkan lebih banyak pihak di internal BSI, namun hanya ia dan istrinya yang dijadikan tersangka.
“Saya tidak bersalah. Saya dan keluarga merasa dizalimi. Saya mohon perhatian Bapak Kapolri dan Presiden Prabowo. Saya sebagai anggota Polri sekaligus nasabah BSI justru diancam oleh pihak bank. Istri saya dijadikan tersangka dan hampir bunuh diri, padahal ada rekan-rekan lain yang terlibat,” ujar Yogi dengan nada emosional.
















