BENGKULU, BEKENTV – Sidang putusan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang hasil fraud Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bengkulu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Kamis (30/10/2025).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Edi Sanjaya Lase tersebut membacakan putusan terhadap terdakwa Yogi Ferdiansyah, seorang anggota kepolisian. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
















