“Kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan distribusi serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” ungkap AKBP Herman Sopian.
Saat ini penyidik masih terus mendalami perkara tersebut guna memastikan apakah ada pelaku lain dalam rantai distribusi pupuk bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan.
Polda Bengkulu menegaskan akan menindak tegas penyalahgunaan pupuk bersubsidi karena berpotensi merugikan negara serta menghambat petani yang berhak mendapatkan pupuk dengan harga yang telah disubsidi pemerintah.
















