Pupuk yang seharusnya diperuntukkan bagi petani penerima subsidi justru dipasarkan kembali kepada sejumlah petani yang tidak tercatat dalam kelompok tani maupun dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Padahal, pupuk bersubsidi hanya boleh disalurkan kepada petani yang telah terdaftar secara resmi dalam sistem tersebut.
Dari aktivitas tersebut, para tersangka diduga memperoleh keuntungan cukup besar. Selisih harga penjualan disebut mencapai sekitar 40 hingga 50 persen per karung dari harga subsidi yang telah ditetapkan pemerintah.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKBP Herman Sopian, menyampaikan pihaknya masih melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.
















