BENGKULU, BEKENTV – Perkara dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang diungkap jajaran Polda Bengkulu pada awal Februari 2026 masih terus didalami.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan penyidik, diketahui distribusi pupuk bersubsidi oleh dua orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka terjadi sebanyak enam kali. Total pupuk yang didistribusikan diperkirakan mencapai sekitar 90 ton.
Penanganan perkara ini dilakukan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Dua tersangka yang terlibat yakni ED, warga Kabupaten Mukomuko, dan MP, warga Kabupaten Kaur.
Informasi yang dihimpun penyidik menunjukkan aktivitas distribusi pupuk tersebut berlangsung sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026. Dalam rentang waktu itu, pupuk bersubsidi dikirim lintas wilayah sebanyak enam kali.
















