Selain kelayakan usaha, pedagang yang terpilih juga wajib membayar retribusi sesuai ketentuan daerah, yang seluruhnya akan disetorkan langsung ke kas daerah.
“Semua bentuk retribusi akan masuk ke kas daerah. Ini bagian dari upaya kita meningkatkan pendapatan asli daerah, sekaligus membangun sistem pengelolaan kios yang lebih profesional,” tutup Binagransya.
Dengan penataan yang lebih selektif ini, diharapkan kawasan Kios Brendo Kutau dapat berkembang menjadi sentra ekonomi baru di Bengkulu Selatan, sekaligus memberi ruang bagi pelaku usaha lokal untuk tumbuh dan mandiri.
(Ary Rahmad)
















