Untuk memastikan hak pekerja terlindungi, Disnakertrans Seluma akan membuka Posko Pengaduan THR mulai tujuh hari sebelum lebaran. Posko ini berfungsi menampung laporan dari pekerja yang merasa haknya diabaikan oleh perusahaan.
“Pekerja yang belum menerima THR atau menerima tidak sesuai ketentuan, silakan melapor ke pos pengaduan. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara serius,” tambahnya.
Wanharudin berharap seluruh perusahaan di Kabupaten Seluma menunjukkan komitmen terhadap kepatuhan hukum dan kepedulian terhadap kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Pembayaran THR wajib tepat waktu dan penuh,” tutupnya.
















