Rujukan Surat Edaran Menaker 2026
Ia juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2026 yang diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan. Dalam edaran tersebut, ditegaskan bahwa pembayaran harus tepat waktu dan sesuai besaran yang diatur.
Wanharudin memperingatkan bahwa perusahaan yang membandel atau membayarkan THR tidak sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan kegiatan usaha.
“Jika ada perusahaan yang tidak menyalurkan THR, sanksi pasti akan ditegakkan sesuai peraturan yang berlaku. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap hak pekerja,” ujarnya.
















