BENGKULU, BEKENTV – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seluma, H. Wanharudin, mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Seluma agar patuh terhadap peraturan perundang-undangan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
Ia menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Menurut Wanharudin, kewajiban ini telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
“THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Tidak boleh dicicil dengan alasan apa pun. Perusahaan harus membayarkan secara penuh sesuai ketentuan,” tegas Wanharudin, Selasa (3/3).
















