Terkait mekanisme pengaduan, pihaknya mengungkapkan masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat mengenai pembentukan posko khusus THR. Kendati demikian, pengawasan terhadap perusahaan tetap berjalan melalui pengawas ketenagakerjaan yang akan melakukan pemantauan langsung.
Pengawas tersebut akan memeriksa kepatuhan perusahaan sekaligus menindaklanjuti laporan apabila ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan pembayaran THR.
Disnakertrans juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak mengabaikan kewajiban ini demi menjaga stabilitas hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan.
“Kepatuhan terhadap aturan THR penting untuk menciptakan iklim kerja yang harmonis dan menghindari potensi sengketa antara kedua belah pihak,” pungkasnya.















