Ia memaparkan bahwa besaran THR dihitung berdasarkan gaji dan masa kerja. Pekerja yang telah bekerja minimal satu tahun berhak memperoleh THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang belum genap 12 bulan, besaran THR disesuaikan secara proporsional dengan lamanya masa kerja.
“Perhitungan dilakukan berdasarkan masa kerja masing-masing pekerja. Jadi nilainya tidak disamaratakan, tetapi mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Syarifudin menambahkan, pembayaran THR wajib disalurkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri agar pekerja memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran.















