BENGKULU, BEKENTV – Menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu memastikan seluruh perusahaan di wilayah Bengkulu menjalankan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.
Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifudin, menegaskan bahwa THR merupakan bentuk perlindungan hak normatif tenaga kerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha tanpa pengecualian.
Menurutnya, perusahaan tidak diperkenankan menunda ataupun mencicil pembayaran THR. Hak tersebut harus diterima pekerja secara penuh sesuai waktu yang telah ditentukan.















