Berdasarkan pertimbangan tersebut, Lusi menegaskan bahwa kebijakan merumahkan guru honorer tidak diperlukan. Ia juga menekankan bahwa guru honorer tidak digaji menggunakan dana daerah, melainkan berdasarkan beban kerja yang dibayarkan melalui dana BOS.
“Guru honorer ini digaji berdasarkan beban kerja dari dana BOS, bukan dari APBD. Saat ini kami juga sedang memastikan kembali apakah juknis dana BOS yang berlaku masih memungkinkan untuk penggajian guru honorer,” pungkas Lusi.
















