“Jika kepala sekolah masih membutuhkan tenaga guru honorer, silakan tetap digunakan. Namun jika memang tidak ada lagi beban kerja, kepala sekolah dapat membicarakannya langsung dengan tenaga honorer yang bersangkutan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Lusi menambahkan bahwa jika dikaitkan dengan sumber penggajian, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masih memperbolehkan pengalokasian anggaran untuk pembayaran honor guru non-ASN.
“Dalam juknis BOS, penggajian guru honorer masih diperbolehkan maksimal 20 persen dari pagu anggaran BOS,” kata Lusi.
















