BENGKULU, BEKENTV – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan merumahkan guru honorer di daerah tersebut.
Menurutnya, Bupati Bengkulu Selatan mengambil kebijakan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan serta faktor-faktor lain yang telah dikaji secara matang.
“Pak Bupati mengambil kebijakan dengan pertimbangan kemanusiaan. Jadi tidak ada istilah guru honorer dirumahkan,” ujar Lusi Wijaya.
Lusi menjelaskan, selama ini Surat Keputusan (SK) guru honorer diterbitkan oleh kepala sekolah. Adapun terakhir kali Bupati Bengkulu Selatan mengeluarkan SK guru honorer adalah pada tahun 2022. Dengan demikian, saat ini kebijakan terkait guru honorer sepenuhnya dikembalikan kepada kepala sekolah masing-masing.
















