BENGKULU, BEKENTV – Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu mendadak mencekam pada Senin (12/1/2026).
Seorang ibu korban perkara pemerkosaan anak berteriak histeris setelah dilarang bertemu dengan terdakwa sebelum persidangan dimulai.
Ibu tersebut berniat menemui terdakwa di sel tahanan PN Bengkulu. Namun, pihak pengadilan melarang pertemuan tersebut karena bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, di mana korban tidak diperbolehkan bertemu langsung dengan terdakwa.
Larangan itu memicu luapan emosi sang ibu. Dengan suara lantang dan penuh amarah, ia menuntut haknya sebagai orang tua korban.
















