Saat itu, Inosentius bahkan sudah mengundurkan diri dari jabatan Ketua Badan Keahlian DPR, dan posisinya telah diisi oleh Bayu Dwi Anggono. Namun, DPR kemudian secara mendadak menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Adies Kadir dan menetapkannya sebagai hakim konstitusi baru.
Langkah tersebut memicu kritik karena dinilai berubah arah dari keputusan sebelumnya, sehingga memunculkan pertanyaan di kalangan akademisi mengenai konsistensi dan independensi proses pengisian jabatan hakim MK.
















