Untuk meyakinkan korban, terlapor meminta sejumlah uang sebagai syarat kelulusan. Pada pertemuan awal, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp300 juta. Keesokan harinya, korban kembali diminta mengirimkan uang sebesar Rp500 juta, sehingga total dana yang diserahkan mencapai Rp800 juta.
Namun, saat hasil seleksi CPNS formasi 2021 diumumkan secara resmi, ketiga nama yang dijanjikan tidak tercantum dalam daftar peserta yang dinyatakan lulus. Merasa ada kejanggalan, korban kemudian menghubungi terlapor untuk meminta penjelasan.
Saat itu, terlapor berdalih bahwa proses administrasi masih berlangsung dan nama-nama tersebut belum dimasukkan dalam pendataan akhir. Hingga waktu berlalu, janji kelulusan CPNS tersebut tidak pernah terealisasi, sementara uang yang telah diserahkan juga tidak kunjung dikembalikan.
















