BENGKULU, BEKENTV – Seorang oknum pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Provinsi Bengkulu berinisial UM dilaporkan ke Polda Bengkulu atas dugaan penipuan terkait kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2021.
Laporan dibuat oleh H-G, seorang PNS aktif di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp800 juta akibat dugaan penipuan ini.
Berdasarkan keterangan korban, kasus bermula pada tahun 2021 saat ia bertemu dengan terlapor di sebuah rumah makan di kawasan Pagar Dewa, Kota Bengkulu. Dalam pertemuan tersebut, terlapor mengklaim memiliki kemampuan untuk meluluskan tiga orang peserta seleksi CPNS formasi 2021 yang dikenal oleh korban.
















