Dalam unggahan tersebut, RPA menuding Riyan telah melakukan penggelapan uang perusahaan SPBU 2438507 Tais Seluma senilai Rp76 juta.
“Ya, kami melaporkan seorang direktur SPBU Tais Seluma atas dugaan pencemaran nama baik. Ia menuduh saya telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp76 juta, padahal tuduhan itu tidak benar,” ujar Riyan kepada wartawan.
Riyan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan. Ia merasa nama baik dan kehormatannya telah tercemar akibat pernyataan yang disebarkan melalui media sosial tersebut.
Atas kejadian itu, Riyan Saputra didampingi kuasa hukumnya, Arif Syaifulah, mendatangi Polda Bengkulu untuk membuat laporan resmi. Ia berharap kasus tersebut dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
















