BENGKULU, BEKENTV – Seorang warga Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, melaporkan seorang direktur SPBU berinisial RPA ke Polda Bengkulu atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Laporan tersebut dibuat Senin (19/1/2026).
Pelapor diketahui bernama Riyan Saputra (28), seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun I, Kecamatan Seluma Barat.
Riyan melaporkan Direktur SPBU Tais Seluma karena merasa dirugikan oleh unggahan yang disebar di media sosial Facebook.
Riyan menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika ia melihat sebuah unggahan Facebook yang diduga dibuat oleh terlapor pada Jumat (16/1/2026) lalu.
















