“Keduanya telah diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 140.31 Tahun 2026. Sejak Januari 2026, jabatan kepala desa di dua desa itu dinyatakan kosong,” kata Rudi.
Keputusan mundur diambil untuk menghindari rangkap jabatan sekaligus mematuhi aturan yang melarang kepala desa merangkap sebagai aparatur negara pada instansi lain.
Pemerintah daerah akan menunjuk pejabat sementara atau pelaksana tugas (Plt) kepala desa agar pelayanan kepada masyarakat dan administrasi pemerintahan desa tetap berjalan normal.
“Kami masih menunggu usulan dari kecamatan dan pemerintah desa mengenai nama calon Plt kepala desa. Proses ini diharapkan bisa segera selesai supaya aktivitas pemerintahan desa tidak terganggu,” ujar Rudi.
















