Sementara itu, bagi kabupaten yang belum memiliki Dewan Pengupahan, penetapan upah akan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu. Saat ini, penetapan UMP masih dalam tahap pembahasan, dengan usulan kenaikan yang berbeda dari masing-masing pihak.
Dalam pembahasan UMP tersebut, SPSI mengusulkan kenaikan sebesar 0,9 persen, sementara pihak pengusaha mengusulkan kenaikan sebesar 0,5 persen.
“Besaran UMP Bengkulu akan segera ditetapkan, Kementerian Ketenagakerjaan meminta agar penetapan UMP dilakukan sebelum tanggal 24 Desember, “pungkas Syarifudin. (Putri)
















