“Rekomendasi UMK dari empat daerah ini sudah disepakati bersama Dewan Pengupahan Provinsi, dalam waktu dekat akan kami sampaikan kepada Gubernur Bengkulu untuk ditetapkan sebagai dasar pemberlakuan upah bagi perusahaan,”kata Syarifudin.
Syarifudin menambahkan, dari tiga daerah yang baru membentuk Dewan Pengupahan, yakni Kabupaten Seluma, Kabupaten Kepahiang, dan Kabupaten Rejang Lebong, pada rapat tersebut pihaknya baru menerima rekomendasi UMK dari Kabupaten Rejang Lebong. Dalam rekomendasi tersebut, UMK Rejang Lebong diusulkan berada di angka Rp2.800.000.
“Secara unsur dewan pengupahan, rekomendasi Rejang Lebong sudah memenuhi syarat, namun, pola penghitungan belum sepenuhnya disepakati, sehingga keputusan akhir akan diserahkan kepada Gubernur, apakah ditetapkan sebagai UMK tahun 2026 atau kemungkinan diberlakukan pada tahun 2027,”jelasnya.
















