Selanjutnya, Kota Bengkulu mengusulkan kenaikan UMK sebesar 5,41 persen atau Rp150.549, sehingga UMK Kota Bengkulu menjadi Rp3.089.218. Kabupaten Bengkulu Tengah juga mengajukan kenaikan UMK sebesar 4,56 persen atau Rp128.306, dengan total UMK menjadi Rp2.945.142.
Sementara itu, Kabupaten Bengkulu Utara merekomendasikan kenaikan UMK sebesar 5,50 persen atau Rp151.505, sehingga besaran UMK di daerah tersebut menjadi Rp2.906.158.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifudin, mengatakan bahwa rekomendasi kenaikan UMK dari empat wilayah tersebut telah disetujui oleh Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu dan akan segera dilaporkan kepada Gubernur Bengkulu untuk ditetapkan melalui surat keputusan.
















