“Warga mengeluh karena baru sadar kartu mereka tidak bisa digunakan saat membutuhkan layanan medis. Kondisi ini memberatkan keluarga kurang mampu yang sepenuhnya mengandalkan bantuan iuran pemerintah,” kata Derta dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Ia juga menyoroti persoalan ketidaksinkronan data kependudukan sebagai salah satu penyebab penonaktifan. Kesalahan penulisan identitas seperti nama dan alamat membuat data tidak sesuai dengan DTSEN, meski warga tersebut masih memenuhi kriteria penerima bantuan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengakui kurangnya sosialisasi terkait kebijakan tersebut dan memberikan kesempatan bagi peserta untuk mengajukan keberatan atau mengaktifkan kembali kepesertaan pada 25 Februari 2026. Namun, Derta menilai masalah ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan perbaikan komunikasi.
















