Derta menilai dampak kebijakan ini terasa nyata di Bengkulu. Ia mengingatkan bahwa pembaruan data memang penting agar bantuan lebih tepat sasaran, namun tidak boleh dilakukan secara tiba-tiba hingga menghambat pengobatan pasien dengan penyakit menahun yang membutuhkan perawatan berkelanjutan.
Komisi VIII DPR RI mencatat, kebijakan yang mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 memicu keresahan di lapangan. Pasien gagal ginjal yang harus menjalani hemodialisis rutin disebut sebagai kelompok paling terdampak.
Berdasarkan hasil reses dan laporan warga, sekitar 15.000 peserta di Kota Bengkulu terdampak penonaktifan PBI JKN sejak 1 Januari 2026. Banyak di antara mereka baru mengetahui status kepesertaannya berubah ketika hendak berobat.
















