Aan menambahkan bahwa walaupun kliennya pindah ke Lapas Sukamiskin, namun pihaknya tetap taat pada proses hukum dan menjalani sebagaimana mestinya.
“Kami akan tetap menjalani proses hukum dan memastikan hak-hak klien kami terlindungi,” katanya.
Rohidin Mersyah sebelumnya dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 700 juta subsider enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.
Ia juga dijerat pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara sebesar Rp 39,6 miliar, 72,15 dolar Amerika dan 349 dolar Singapura.
Jika tidak mampu membayar, hartanya akan disita atau diganti dengan pidana hukuman penjara tiga tahun dan dicabut hak politiknya selama dua tahun setelah menjalani pidana pokok.
















