Setelah berhasil menangkap pelaku, tim gabungan kemudian melakukan pengembangan dan menemukan beberapa sepeda motor hasil curian di wilayah Alas Maras, Kabupaten Seluma.
“Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan beberapa unit sepeda motor hasil curian. Sebagian sudah dimodifikasi dan digunakan sebagai motor kebun,” tambahnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” tutup Kompol Sujud.
















