“Kami menggeledah tiga lokasi, yakni Kantor Desa Bandar Agung, rumah pribadi Kepala Desa berinisial DM, serta rumah orang tuanya di Masat, Kecamatan Pino,” ungkap Hendra.
Dalam penggeledahan tersebut, tim kejaksaan berhasil mengamankan sejumlah dokumen pertanggungjawaban kegiatan desa, termasuk empat unit laptop yang berisi dokumen soft copy terkait penggunaan dana desa.
Menurut Hendra, setelah penggeledahan ini pihaknya akan melanjutkan proses penanganan perkara dengan memeriksa saksi-saksi sebelum meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
“Kami akan memeriksa saksi terlebih dahulu. Berdasarkan alat bukti yang kami miliki, kami meyakini telah terpenuhi dua alat bukti untuk meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan,” jelasnya.
















