“Berdasarkan fakta-fakta yang telah kami uraikan dalam nota pembelaan, tidak ada satu pun unsur tindak pidana korupsi yang dapat dibuktikan oleh penuntut umum. Oleh karena itu, kami berharap Majelis Hakim dapat memberikan putusan bebas, atau setidak-tidaknya melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum,” tegas Billy.
Dengan demikian, tim penasihat hukum memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan bebas terhadap seluruh terdakwa, atau setidak-tidaknya menyatakan para terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum.
















