Tim penasihat hukum juga mengingatkan prinsip Ultimum Remedium dalam hukum pidana, yakni bahwa hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir dalam penyelesaian suatu perkara. Apabila yang dipersoalkan adalah pelaksanaan kewajiban dalam perjanjian kerja sama, seperti mekanisme bagi hasil atau kewajiban lainnya, maka penyelesaiannya seharusnya ditempuh melalui jalur perdata, bukan pidana.
Di nota pembelaan tim penasihat hukum menguraikan sejumlah poin penting, antara lain:
Perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Bengkulu dan pihak swasta dinilai sah karena telah memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata.
















