Dalam pleidoi, Tim Penasihat Hukum juga menegaskan bahwa tidak ada kerugian keuangan negara dalam perkara, mengingat Laporan Akuntan Publik (LAP) yang dijadikan dasar penghitungan kerugian tidak sah dan cacat prosedur, sehingga tidak dapat dijadikan alat bukti yang valid.
Penasihat Hukum PT Tigadi Lestari, Aditya Sembadha, S.H., menegaskan bahwa apabila dalam proses pembuktian masih terdapat keraguan mengenai kesalahan terdakwa, baik dari sisi niat maupun perbuatan, maka harus diterapkan asas In Dubio Pro Reo.
“Apabila terdapat keraguan apakah terdakwa melakukan kesalahan atau tidak, maka demi hukum dan keadilan harus diterapkan asas In Dubio Pro Reo. Artinya, jika terdapat keraguan, hakim wajib menjatuhkan putusan yang paling menguntungkan bagi terdakwa,” ujar Aditya saat membacakan pleidooi.
















