BENGKULU, BEKENTV – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan pengelolaan Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall Bengkulu kembali digelar dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa, Rabu (4/3/2026).
Dalam persidangan seluruh terdakwa melalui tim penasihat hukum menyatakan bahwa dakwaan dan tuntutan yang diajukan Penuntut Umum tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Tim Penasihat Hukum PT Tigadi Lestari memaparkan fakta-fakta hukum dalam pleidoinya yang secara terang benderang meruntuhkan dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum.
Kuasa hukum menilai konstruksi perkara yang dibangun jaksa tidak didukung oleh fakta hukum yang kuat. Selain itu, rangkaian kerja sama antara Pemerintah Kota Bengkulu dan pihak swasta telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak melanggar hukum.
















