- Verifikasi Data Pribadi: pastikan data pribadi seperti NIK, alamat, dan informasi ekonomi sudah sesuai dengan data pemerintah (DTSEN/DTKS).
- Konfirmasi Status PBI atau PBPU/BP: Pastikan untuk mengecek status kepesertaannya benar tercatat sebagai PBI atau PBPU/BP yang berhak ikut program.
- Registrasi Ulang jika Diminta: Peserta diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang kepesertaan BPJS Kesehatan agar sistem dapat memproses pemutihan secara otomatis dan akurat.
- Ikuti Prosedur Sesuai Arahan Resmi: Proses pendaftaran dilakukan melalui portal resmi BPJS (seperti aplikasi Mobile JKN, kantor BPJS terdekat, ataupun fasilitas layanan publik yang ditentukan).
Segera manfaatkan progaram pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan Desember 2025 ini, agar status kepesertaan aktif kembali dan bisa menikmati layanan kesehatan.
Page 2 of 2
















