BEKENTV – Di akhir tahun 2025, pemerintah kembali menghadirkan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Tujuan di adakanya kebijakan ini ialah untuk memberikan kesempatan bagi para peserta yang berasal dari kalangan masyarakat tidak mampu agar bisa kembali mengaktifkan status BPJS serta menikmati layanan kesehatan tanpa beban denda yang menumpuk.
Pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan merupakan kebijakan dari pemerintah untuk meringankan beban tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta tertentu.
Perlu diketahui bahwa program ini tidak bersifat umum untuk semua anggota, lantaran hanya ditujukan bagi kelompok peserta yang memenuhi kriteria tertentu.
Syarat Utama Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Desember 2025
1. Status Peserta Beralih Menjadi PBI (Penerima Bantuan Iuran)
Bagi peserta yang memiliki status pembayaran iuran mandiri dan kini berstatus PBI berkesempatan utama mendapatkan pemutihan. Lantaran, iuran tersebut telah ditanggung oleh pemerintah.
2. Kategori Tidak Mampu Secara Ekonomi
Kebijakan ini diutamakan bagi masyarakat yang masuk pada kategori kelompok tidak mampu dan sesuai dengan data resmi pemerintah.
3. Terdaftar dalam DTSEN/DTKS
Peserta yang ingin mengikuti program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan program tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
4. Termasuk PBPU dan BP yang Terverifikasi
Untuk peserta yang masuk pada kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang diverifikasi oleh pemerintah daerah juga termasuk dalam daftar yang dapat mengikuti pemutihan.
5. Batas Tunggakan Maksimal 24 Bulan
Program pemutihan tunggakan iuran berlaku hingga maksimal 24 bulan (2 tahun).
Cara Mendaftar Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan
















