4. Orang Lanjut Usia yang Sudah Lemah
Orang tua yang sudah sangat lemah dan tidak mampu berpuasa secara permanen juga mendapatkan keringanan.
Berbeda dengan orang sakit sementara, lansia yang tidak mampu berpuasa tidak wajib qadha.
Sebagai gantinya, mereka diwajibkan membayar fidyah, yaitu memberi makan fakir miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa Islam tetap membuka pintu ibadah sesuai kemampuan.
5. Orang dalam Kondisi Darurat yang Membahayakan
Dalam situasi darurat seperti kelaparan atau kehausan ekstrem yang dapat mengancam keselamatan, seseorang diperbolehkan berbuka.
















