<strong>BEKENTV</strong> - Kesehatan gigi menjadi salah satu hal penting untuk dijaga, tidak hanya tubuh, beberapa perawatan gigi ini bisa kamu ketahui. Terlebih BPJS Kesehatan ini bisa memberi peluang bagi kamu yang ingin perawatan gigi gratis. Walau begitu, hal ini hanya bersifat dasar dan preventuf, yang mana tujuannya agar tetap menjaga kesehatan gigi dan mulut. Selain itu bisa mencegah kerusakan lebih lanjut, serta mengobati masalah gigi yang sudah terjadi. Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, berikut beberapa perawatan gigi yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan. <strong>1. Scaling gigi</strong><!--nextpage--> Diketahui scaling gigi menjadi salah satu perawatan gigi gratis dari BPJS Kesehatan. Scaling gigi merupakan salah satu perawatan yang bisa membersihkan plak yang menumpuk atau karang gigi. Dengan prosedur bersifat non-operasi, tujuan dilakukan scaling gigi ini agar bisa mengurangi adanya risiko sakit gigi serta menghindari penyakit gusi atau mulut. Perlu diingat, scaling gigi gratis pakai BPJS apabila ada indikasi medis, bukan untuk alasan lain. <strong>2. Cabut gigi sulung</strong> Perawatan selanjutnya ada cabut gigi sulung atau gigi susu, gigi ini adalah jenis gigi yang baru tumbuh, yang kemudian diganti dengan gigi dewasa atau gigi bungsun.<!--nextpage--> Tujuan dilakukan hal ini agar bisa menuntun calon gigi permanen agar dapat mempertahankan lengkung rahanhnya. Proses dalam pencabutan ini bisa ditanggung BPJS Kesehatan, hal ini cukup bermanfaat untuk banyak orang. <strong>3. Infeksi gigi</strong> Perawatan lainnnya yakni jika terkena infeksi gigi, bisa gratis melalui BPJS Kesehatan. Dengan melakukan premedikasi yang merupakan pengobatan tahap awal dan bisa mengatasi sakit gigi. Selanjutnya pemberian obat-obatan jenis analgesik dan antibiotik. Premedikasi ini bisa meredakan nyeri dan mengatasi infeksi gigi. Dinilai sangat penting dalam proses perawatan gigi lebih lanjut.<!--nextpage--> <strong>4. Cabut gigi permanen</strong> Cabut gigi permanen dapat dilakukan secara gratis melalui BPJS Kesehatan. Tindakan ini dilakukan untuk mengeluarkan gigi dari gusi pada kondisi tertentu. Khususnya gigi yang rusak parah dikarenakan keropos atau berlubang, terbentur, yang memungkinkan tidak dapat dipertahankan. Selanjutnya, gigi yang bermasalan akan diberikan bius lokas terlebih dulu untuk kurangi rasa sakitnya. <strong>5. Tambal gigi</strong> Perawatan gigi seperti tambal gigi dapat secara gratis dilakukan melalui BPJS Kesehatan. Fungsi dari tambal gigi ini adalah untuk bisa mengembakikan fungsi gigi dan menghentikan proses karies.<!--nextpage--> <strong>6. Pasang gigi palsu</strong> Tidak hanya itu, pasang gigi palsu bisa menggunakan BPJS Kesehatan. Hanya saja, sifatnya berupa subsidi dengan menyesuaikan jumlah gigi palsu yang dipasang. Untuk pemasangan 1-8 gigi palsu, BPJS Kesehatan memberi subsidi sebesar Rp250 ribu per rahang. Sedangkan untuk 1 rahang sekitar 9-16 gigi, subsidinya sekitar Rp500 ribu. Sementara untuk 2 rahang gigi sekaligus, subsidi yang diberikan sebesar Rp1 juta. <strong>7. Obat pasca-ekstraksi</strong> Pengobatan pasca-ekstraksi termasuk sebagai perawatan gigi yang bisa pakai BPJS Kesehatan. Obat ini sangat berperan dalam tahap penyembuhan supaya gigi dapat kembali ditindak segera pulih.<!--nextpage--> Nah, inilah beberapa perawatan gigi yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan secara gratis.